Wow! Tukang Urut di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur

Bandar Lampung, Lampung – Seorang tukang di Bandar Lampung, bernama Karmasi, 57 tahun, nekat bocah perempuan berusia 15 tahun. Pelaku mencabuli korban ketika datang berobat dengan modus memijat untuk penyembuhan penyakit.

Pencabulan yang dilakukan pelaku berawal ketika dirinya dipanggil untuk memijat korban di rumahnya. Mendapat kesempatan melihat dan memegang tubuh korban, Pria yang kesehariannya sebagai buruh itu kemudian memasukan tangannya ke kemaluan korban selama 30 detik.

Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS) Kompol Adit Priyanto mengatakan, perbuatan cabul kepada bocah usia 15 tahun itu berawal saat pelaku diminta oleh ibu korban untuk memijat anaknya karena sering berkeringat di telapak tangan.

“Pelaku melakukan aksinya dengan memasukan jari tangan pelaku ke kemaluan korban,” kata Kompol Adit, Selasa (12/7/2022).

Kapolsek menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksi pencabulan itu saat memijat korban di dalam kamar tidurnya. Tersangka yang memanfaatkan situasi tersebut, justru nekat menggerayangi tubuh korban serta memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.

“Saat ibu korban tengah lengah, pelaku mencolok alat kelamin korban dengan memanfaatkan waktu selama 30 detik hingga korban merasa nyaman dan trauma,” jelas Kompol Adit.

Korban yang merasa kesakitan kemudian menjerit, hingga aksi bejad tersangka itu diketahui oleh orang tua korban. tidak terima dengan perbuatan tersangka. Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada petugas Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Kompol Adit, tim opsnal polsek TBS melakukan penangkapan di kediaman pelaku KS di kampung Purwodadi Atas Way Laga, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung dan menggelandang Pelaku ke Polsek TBS untuk penyidikan lebih lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti satu helai baju lengan pendek warna biru, celana pendek warna biru. Serta celana dalam warna hitam, bra warna merah putih dan koin logam warna emas sebagai alat yang digunakan pelaku dalam melakukan ritual pijat sebelum melakukan pencabulan,” paparnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat ( 1 ) UU Republik Indonesia No . 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Pelaku terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No. 17 Tahun 2010. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,” pungkasnya. (rgr)

(Visited 18 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed