Wali Kota Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran Hentikan Konsumsi Obat-Obatan Penyebab Gangguan Ginjal Akut

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan surat edaran terkait semakin maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypital Acute Kidney Injury pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Surat edaran walikota nomor 800/1587/III.02/2022 menghimbau agar dilakukan upaya percepatan penanggulangannya, Kamis (20/10/2022). Surat edaran tersebut ditujukan kepada Camat se Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan bahwa dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam penemuan kasus yang ada di masyarakat dan institusi pendidikan.

“Perlunya kewaspadaan orang tua dan masyarakat yang memiliki anak (terutama anak usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala yang muncul sebelum terjadi gangguan lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Eva Dalam surat edaran tersebut.

Lanjutnya, Eva juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak usia balita untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan yang bisa didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompoten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

“Untuk perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan pakaian tipis. Jika terjadi tanda-tanda bahaya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” katanya. (rgr)

(Visited 32 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed