oleh

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah, Dukun Pengganda Uang di Lampung Selatan Ditangkap

(Madukara.com) Lampung Selatan, Lampung – Bella Arnes Ajeng Satiti (50), seorang dukun pengganda uang ditangkap Polsek Jati Agung, usai menipu korban hingga puluhan juta rupiah. Ia berdalih dapat menggandakan uang milik korban dengan menjanjikan akan diberi mobil Toyota Avanza tahun 2019.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih menuturkan, tersangka yang merupakan warga Desa Jojok, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap karena menipu korbannya yakni Cindi Larasati (25) hingga mengalami kerugian Rp21.625.000.

Tersangka ditangkap di kontrakan yang berada di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka menipu korban bahwa dapat menggandakan uang, dengan cara ritual dengan persyaratan menyerahkan uang senilai Rp21.625.000. Uang tersebut Korban dijanjikan diberi mobil Toyota Avanza tahun 2019,” kata Iptu Mustolih, Selasa (14/2/2023).

Iptu Mustolih menjelaskan, peristiwa penipuan yang dilakukan tersangka yang berusia paruh baya itu berpura-pura sebagai dukun pengganda uang. Ia pun mengiming-imingi korban pada kisaran hari Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, seiringnya berjalannya waktu, uang yang dijanjikan oleh pelaku belum dikembalikan

“Bukannya uang berganti mobil, malahan uang korban dipakai pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari hingga membeli mesin cuci dan bayar uang kontrakan,” jelas Iptu Mustolih.

Dengan penuh kecurigaan, lanjut Kapolsek, korban akhirnya mendatangi pelaku di sebuah kontrakan di desa setempat. Setibanya di sebuah kontrakan, korban menuntut hak atas uang yang sudah diberikan.

Pelaku tak pun tidak dapat mengembalikan uang tersebut. “Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jati Agung,” timpal Mustolih.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 buku tabungan Bank BRI, 1 buah mesin cuci merk Panasonic, 1 buah lemari plastik dan 8 lembar bukti transfer. “Tersangka, kita kenakan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tandas Kapolsek.

(Visited 20 times, 1 visits today)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed