Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan, Oknum LSM di Lampung Timur Ditangkap Polisi

(Madukara.com) Lampung Timur, Lampung – Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap warga dengan tuduhan menebang pohon Bayur di Kawasan Register 38 Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Pelaku berinisial SN (33 tahun) warga Kecamatan Melinting, ditangkap jajaran Polsek Melinting, Jumat (30/9/2022). Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan.

“Pelaku ditangkap setelah kami mendapatkan laporan dari korban dimana pelaku mengancam akan menyebarkan aksi dan foto korban ke media sosial. Korban ini dituduh telah menebang pohon Bayur di Kawasan Register 38,” kata Kapolsek Melinting, Iptu Saipulah, Sabtu (1/10/2022).

Saat itu, lanjut Iptu Saipulah, korban dituduh telah menebang pohon Bayur yang dibeli dari seorang warga yang terletak dikawasan Register 38. Pelaku kemudian meminta uang senilai Rp2 juta ke korban, agar foto-fotonya tidak disebarkan ke media sosial. Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung diamankan polisi.

“Setelah menerima laporan sebelum kejadian tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. langsung mengamankan tersangka setelah korban menyerahkan uang dan hendak meninggalkan rumah korban,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 2.000.000 yang sebelumnya dimintai dari korban. Untuk saat ini tersangka beserta barang buktinya, dibawa ke Mapolsek Melinting untuk proses lebih lanjut. (rgr)

(Visited 10 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed