(Madukara.com) Lampung Tengah, Lampung – Polres Lampung Tengah menangkap Aipda RH, pelaku penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41 Tahun) Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan yang tewas tertembus peluru di bagian dada kirinya pada Minggu (4/9/2022). Pelaku merupakan rekan kerja korban yang menjabat sebagai Kanit Provost Di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, respon cepat dari Polres Lampung Tengah setelah mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Aipda RH. Pelaku membunuh korban karena sering diintimidasi dan dibuka aibnya.
“Pelaku ditangkap pada malam itu juga, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 23.45 WIB. Pelaku pelaku tunggal yaitu rekan kerja. Dimana motif dari penembakan tersebut adalah rasa dengki dan sakit hati pelaku terhadap korban,” kata AKBP Doffie, Senin (5/9/2022).
Kapolres menambahkan, puncak emosi pelaku tidak dapat terbendung setelah melihat whatsapp group bahwa korban menyampaikan istri pelaku belum membayar arisan online. Setelah melihat chat korban di group whatsapp, pelaku merasa sedih dan kesal dengan korban.
“Saat pelaku melaksanakan piket di SPK Polsek Way Pengubuan, istri pelaku menelpon dengan cara videocall bahwa sang istri sedang tidak sehat dan demam. Pelaku izin untuk pulang ke rumah. Namun, saat perjalanan pulang ke rumah, pelaku teringat dengan ucapan korban dan langsung berbelok menghampiri rumah korban,” jelas AKBP Doffie.
Setelah tiba di rumah korban, lanjut AKBP Doffie, pelaku melihat korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku pun memanggil korban dari atas motornya. Saat korban datang menghampiri korban, pelaku menembak korban yang berada di dalam pagar rumah sementara pelaku berada di luar pagar rumah.
“Pelaku menembakkan senjata api tepat di dada kiri. Korban langsung tersungkur dan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)