oleh

Terkuak! Alasan Putri Zulkifli Hasan Mengubah Namanya

Bandar Lampung, Madukara.com – Futri Zulya Savitri secara resmi sudah mengubah namanya menjadi Putri Zulkifli Hasan. Anak pertama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, ia secara resmi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024. Sebagai salah satu caleg perempuan, Putri akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Lampung 1.

Tentu, ada alasan di balik perubahan nama Futri Zulya Savitri menjadi Putri Zulkifli Hasan tersebut. Pasca bercerai dengan suamianya Ahmad Mumtaz Rais, Putri mengajukan permohonan pergantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2022.

Pergantian nama ini diajukan Futri Zulya Savitri pada 28 Juni 2022 yang tertuang dalam isi surat Putusan PN Jakarta Selatan dengan nomor 430/PDT.P/2022/PN JKT.SEL. Pengajuan pergantian nama dari Futri Zulya Savitri ini lantas dikabulkan dengan sejumlah ketetapan dari majelis hakim.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 10940/JT/1988 dari Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur, dari semula bernama Futri Zulya Savitri menjadi Putri Zulkifli Hasan,” keterangan surat keputusan PN Jakarta Selatan yang dikutip dari situs resmi pada Senin (1/8/2022).

Putri Lahir di Jakarta, pada tahun 1988 dan memutuskan menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais pada tahun 2011 silam. Dari hasil pernikahannya, Putri dikaruniai dua anak bernama Illiyyuna Kamila Raisa dan Abraham Zahavi Rais.

Sayangnya, pernikahan mereka hanya dapat bertahan 11 tahun. Pada Februari tahun 2022, Putri melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, Jakarta Selatan dengan nomor register 664/Pdt.G/2022/PA.JS dan resmi bercerai pada Agustus 2022.

Majelis Hakim pun telah mengabulkan gugatan cerai tersebut dan hak asuh anak berhasil didapatkan oleh Putri Zulkifli Hasan. Dari perceraian itu, Ahmad Mumtaz Rais berkewajiban setiap bulannya memberikan tunjangan anak sebesar Rp 30 juta sampai mereka dewasa dan mandiri. (rgr)

(Visited 4 times, 1 visits today)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed