Tangkap 2 Pelaku Curat, Polsek Jati Agung Lampung Sita Senpi dan Motor Hasil Curian

(Madukara.com) Lampung Selatan, Lampung – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyatroni rumah warga dengan menggasak sepeda motor dan barang berharga korban, berhasil diringkus Aparat Kepolisian Polsek Jati Agung, Lampung.

Kedua tersangka berinisial GY (54) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dan P (49) warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing

“Keduanya kami amankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah saudara Daud di Desa Margomulyo Dusun II Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih, Sabtu (18/12/2022).

Iptu Mustholih menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian saat dirumah korban pada Selasa (08/11/22) sekira pukul 00.30 WIB. Para pelaku mencuri saat korban sedang tertidur. Keduanya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu bagian depan.

“Para pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor jenis honda beat warna putih merah, dan 1 buah Handphone merk Realme. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika ditaksir sebesar Rp 10.000.000,” jelasnya.

Iptu Mustholih mengungkapkan, setelah menerima laporan pencurian dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 7 Amunisi, 1 buah Handphone merk Realme, 1 buah kunci letter-T berikut anak kunci liter T, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah,dan 1 buah linggis kecil,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Jati Agung. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Iptu Mustholih. (rgr)

(Visited 26 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed