Spesialis Pencuri Ayam Asal Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi

(Madukara.com) Pesawaran, Lampung – Seorang spesialis pencuri ayam asal Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Gedong Tataan. Pelaku Mahfud (38 tahun) ditangkap lantaran mencuri 4 ekor ayam milik Muslimin (28 tahun) yang mengalami kerugian mencapai Rp3 juta rupiah.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku Curat spesialis pencuri ayam di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada Kamis (4/8/2022) jam 00.10 WIB.

Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran menjelaskan penangkapan tersangka Mahfud (38) adalah warga Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Iptu Bambang Herianto. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi / B-163 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, Tanggal 04 Agustus 2022.

“Pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 4 ekor hewan ternak ayam milik korban Muslimin (28),” kata Kompol Hapran, Kamis (4/8/2022).

Lalu pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 20.30 WIB korban mendapat informasi dari saksi Agus Susilo bahwa ada seseorang yang dicurigai (Mahfud). “Kemudian korban beserta Agus (Saksi) datang mengecek ke rumah saudara Mahfud bersama dengan saudara Nur Fatah selaku ketua RT setempat,” tambahnya.

Dan ternyata benar di dapati 4 Ekor Ayam milik korban yang hilang ada di dalam kandang rumah milik saudara Mahfud. Selanjutnya korban dan saksi membawa barang bukti ayam dan pelaku ke Balai Desa Negara Saka untuk diamankan.

“Pihak aparatur Desa menghubungi Pos Pol Negeri Katon Polsek Gedong Tataan untuk mengamankan pelaku. Tekab 308 langsung mengamankan Mahfud dan membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti ayam yang diamankan adalah 1 ekor ayam bangkok jantan berwarna merah hitam dan 3 ekor ayam kampung betina warna hitam putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.150.000. Pelaku beserta Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan, untuk ditindaklanjuti. (rls/rgr)

(Visited 58 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed