(Madukara.com) Lampung Timur, Lampung – Penyidik Satlantas Polres Lampung Timur menetapkan sopir mobil Fortuner, Asep, 24 Tahun, sebagai tersangka tabrak lari bocah berusia 6 tahun di Jalan Lintas Timur Kecamatan Mataram Baru, hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga memastikan bahwa Warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur itu tidak dibawah pengaruh alkohol ataupun narkoba saat mengemudikan mobil Fortuner.
Kasat Lantas Polres Lampung Timur, Iptu Bima Alief Caesar mengatakan pelaku sempat kabur dan mengamankan diri ke Polsek Labuhan Maringgai. Pada saat itu juga, gabungan dari Mapolsek Labuhan Maringgai dan Polres Lampung Timur langsung mengamankan barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Timur. “Sampai saat ini tersangka sudah ditahan dan proses hukum tetap berlanjut,” jelas Iptu Bima.
Kasat Lantas menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengetahui telah terjadi kecelakaan dan menabrak dari belakang motor yang dikendarai ibu dan korban tersebut. Sepeda motor korban sempat terjatuh dan mobil sempat berhenti. Warga pun menolong ibu korban, namun pelaku merasa gugup karena takut menjadi korban amuk massa.
“Pelaku memacu mobilnya dengan kencang dengan menyeret motor. Ternyata di motor itu terdapat korban yang berusia 6 tahun sejauh 1,5 kilometer,” ungkapnya.
Iptu Bima menambahkan ada saat menabrak motor korban, pengemudi memacu mobil fortuner dengan kecepatan rata-rata 60 km/jam. Sedangkan saat menyeret motor yang ternyata ada korban berusia 6 tahun, dengan kecepatan lumayan tinggi yakni 80 hingga 90 km/jam. “Pengendara mobil Fortuner disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Diketahui, pelaku tabrak lari yang juga pengendara mobil Fortuner BE 1147 BK yang menyebabkan IA (6) bocah 6 tahun di Lampung Timur meninggal dunia sempat dikepung dan ditangkap warga.
Pengendara mobil Fortuner kini diamankan polisi setelah peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur pada Jumat (25/3/2022).
Korban IA (6) meninggal dunia setelah terseret mobil Fortuner sejauh 2 kilometer. IA mengalami kecelakaan bersama Ibunya saat mengendarai sepeda motor Vario bernopol BE 3288 BM. Sang anak yang masih berusia 6 tahun meninggal dunia di lokasi. Pengendara mobil Toyota Fortuner bernopol BE 1147 BK yang menabrak korban kabur meninggalkan lokasi. (RGR)