Sistem Pemilu Tertutup Untungkan Pimpinan Parpol dan Rugikan Rakyat

Berita, Politik158 views

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 hanya akan menguntungkan pimpinan partai politik. Sebab, mereka akan melampaui kedaulatan rakyat dalam menempatkan wakilnya di legislatif.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, MH, Kamis, (19/1/2023), saat menanggapi wacana Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Menurutnya, sistem ini akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif, ketimbang dampak positifnya.

“Dominasi para pimpinan partai politik akan melampaui kedaulatan rakyat saat menentukan para wakilnya baik di DPR maupun di DPRD,” kata Fathul Mu’in.

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara tersebut menjelaskan, sistem ini hanya sekedar menjadikan rakyat sebagai kamuflase demokrasi dengan hanya memilih partai tapi ketua partai lah yang menentukan orang-orangnya.

Sehingga, apabila pimpinan partai politik memilih orang-orang yang bermasalah, maka rakyat tidak bisa mengontrol. Dia menegaskan, Pasal 22E UUD 1945 ayat 1 sudah menetapkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Sistem proporsional tertutup juga tidak dikenal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam regulasi ini yang dikenal adalah sistem proporsional terbuka,” jelas peneliti Lampung Democracy Studies tersebut.

Selain melanggar undang-undang, tahapan pemilu 2024 juga sudah berjalan, sehingga, jika perubahan baru akan dilakukan maka akan mengganggu pelaksanaan pemilu. Karena, pesta demokrasi yang berkualitas perlu dimulai dengan persiapan yang matang dan sejak jauh-jauh hari. (rls/rgr)

(Visited 5 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed