Sempat Kabur, Pihak Keluarga Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Polda Lampung

Berita, HUKRIM, Lampung131 views

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Aparat Kepolisian Polda Lampung kembali menangkap Bahroni, seorang tahanan kasus pencurian melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di jalan Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022).

Tersangka Bahroni (20 th), warga desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, melarikan diri melalui pagar lantai 2 tempat dimana menjalani perawatan. Ia menjalani perawatan di rumah sakit lantaran terpapar Covid-19.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan bahwa tersangka yang yang melarikan diri telah dijemput oleh timsus Ditreskrimum Polda Lampung atas informasi dari pihak keluarga.

“Tersangka diserahkan pihak keluarga Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB ke timsus Ditreskrimum Polda Lampung. Setelah dijemput, tersangka langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/11/2022).

Menurut Pandra, penangkapan kembali tersangka ini merupakan hasil pendekatan kepada pihak keluarga yang sangat kooperatif. “Pihak keluarga menyadari bahwa Polda Lampung memberikan pengobatan kepada tersangka yg terpapar virus Covid 19, namun tersangka melarikan diri,” ungkapnya.

Pandra menjelaskan tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jalan Dr. Susilo Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang tersangka lainnya inisial A dan AF.

“Penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk limpah kepada Jaksa Peneliti terkait perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maks 12 tahun,” jelasnya. (rgr)

(Visited 7 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed