Madukara.com, Lampung Tengah, Lampung – Farizal, 31 tahun, seorang bandar narkoba jenis sabu harus mengakhiri upaya pelariannya setelah Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebeknya yang bersembunyi di dalam kamar mandi di menara telekomunikasi yang berada di Kampung Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Sang bandar sabu langsung berlari dan bersembunyi setelah melihat kedatangan polisi. Bahkan pelaku sempat membuat puluhan paket sabu siap edar ke atas atap kamar mandi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menuturkan, petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan mendobrak pagar tower komunikasi, dikarenakan pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi. Bahkan untuk mengelabui petugas, pelaku sempat membuang barang bukti ke atas atap.
“Kami menangkap pelaku karena mendapatkan laporan bahwa di kampung tersebut sering digunakan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian kami menggeledah di tower komunikasi, karena pelaku membuang sabu ke atas atap,” jelas AKP Dwi Atma Yofi, Selasa (22/3/2022).
Alumni Akpol 2013 itu menambahkan, dari hasil penggeledahan di atas atap tower, ditemukan 40 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran berikut timbangan digital. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan. “Kami sempat dihadang warga setempat saat akan membawa pelaku,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (RGR)