(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Hanya karena selisih paham saat berkendara di jalan raya, membuat Teguh Imansyah, seorang pemuda berusia 19 tahun nekat menganiaya pengendara sepeda motor hingga mengalami luka berat. Bahkan, aksi warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu membuat korban sempat terpental dari sepeda motornya hingga tertabrak minibus yang melintas di lokasi kejadian.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang berada di Jalan Z.A Pagar Alam, Bandar Lampung, pada Rabu (11/5/2022) lalu, Sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil menangkap tersangka yang sempat melarikan diri di kediaman kerabatnya.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, peristiwa itu hanya dugaan perselisihan paham saja. Antara pelaku dan korban Satria Gumatri. “Karena selisih paham di jalan antara Anak-anak muda. Sehingga terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan menggunakan sepotong besi,” kata Kompol Atang Samsuri, Sabtu (21/05/2022).
Naas, korban yang sempat terjatuh dari sepeda motornya, kemudian tertabrak minibus yang kebetulan melintas dalam kecepatan tinggi. Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Imanuel dan dirujuk ke Rumah Sakit Advent.
“Menindaklanjuti hal itu, kita melakukan penyelidikan terhadap keberadaaan pelaku. Kita buru dan mengamankan pelaku di sebuah rumah tepatnya di Desa Pemanggilan, Natar. Atas hal ini kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai ada tindakan anarkis,” ungkapnya.
Polisi masih mencari barang bukti sebatang besi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Sementara kondisi korban kini mulai berangsur membaik, setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka cukup serius di bagian kaki dan wajahnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek. (rgr)