(Madukara.com) Pringsewu, Lampung – Anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, Lampung, menertibkan dan mencopot banner dan baliho Calon Presiden dan Calon Gubernur lampung 2024 yang terpasang di sepanjang jalan wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pencopotan tersebut karena banner dan baliho yang sudah dipasang sangat mengganggu ketertiban umum dan keindahan di sepanjang jalan wilayah pusat Ibukota Pringsewu Lampung.
Trino, Kepala Bidang Ketertiban umum Pol PP Kabupaten Pringsewu mengatakan, pencopotan banner dan baliho tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung No 270 / 2048 / V / Vl.07/2022 tentang penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami dari jajaran Pol PP Pringsewu melakukan penertiban pelepasan banner Calon Presiden dan Calon Gubernur yang sudah terpasang di pinggir pinggir jalan dan pemasangan banner itu memang tidak berizin belum ada izin,” kata Trino, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, dari tahapan dari KPU lampung tahapannya sudah ditentukan. Jadi, tahapan untuk sosialisasi melalui bener itu kalau keputusan dari KPU lampung dan DPRD Lampung ebih itu sudah ada ketentuannya jadi akan dilaksanakan pada bulan September tahun 2023.
“Banner banner yang ada di sepanjang jalan protokol maupun jalan yang di desa desa itu pun tetap kami tertibkan apalagi yang banner-banner yang terpasang di pohon karena itu merusak pelestarian pohon maka semua banner yang menempel di pohon atau dipaku di pohon kami lepas semua sesuai dengan undang-undang dari lingkungan hidup itu,” jelasnya. (rls/rgr)