(Madukara.com) Lampung Tengah, Lampung – Berdalih sakit hati dan ingin memiliki harta korban, seorang wanita muda di Lampung menjadi dalang pembunuhan pacar gelapnya yang diketahui merupakan seorang pengusaha ternama di Kota Bandar Lampung.
Pelaku Febi Kusuma alias Chelsea (21 tahun) bersama tiga orang pelaku lainya berhasil ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah di tiga lokasi berbeda di Lampung dan Sumatera Selatan.
Pembunuhan berencana yang dilakukan Febi Kusuma alias Chelsea bersama tiga orang pelaku lainya terungkap setelah adanya penemuan mayat tanpa identitas di Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan para pelaku, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas dan Panit Ditreskrimum Polda Lampung AKP Muchlisin berhasil menangkap Febi Kesuma dan Bagas Tio Juanda (22 tahun) di sebuah hotel di Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Selasa (28/6/2022).
Penangkapan terhadap pelaku lainya terus dilakukan, tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah berhasil menangkap AT (17 tahun) dan Adi Dwi Saputra Sutrisno (18 tahun). Keduanya ditangkap rumahnya masing-masing.
“Dalam rangkaian kejadian, dari awal pembunuhan hingga akhir korban dikuburkan, semuanya melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Dari awal hingga akhir, semuanya dilakukan bersama-sama,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (30/6/2022)
Kapolres menjelaskan bahwa selama ini korban Tarmizi Maherat menjalin hubungan gelap dengan Febi Kesuma. Selain menjadi pacar gelap korban, Febi Kusuma juga menjalin hubungan dengan pelaku Bagas.
“Dalang dari pembunuhan berencana tersebut adalah Febi Kusuma yang merasa sakit hati kepada korban karena tidak kunjung menepati janjinya. Korban dan febi telah menjalin hubungan asmara selama 8 bulan. Kepada Febi Kesuma, korban berjanji akan membelikan mobil, rumah dan memberikan usaha,” ungkap AKBP Doffie.
Menurut Kapolres, selain dilatarbelakangi sakit hati ingin menguasai harta korban menjadi dari motif dari para pelaku menghabisi nyawa korban. “Semua tersangka terancam pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Doffie.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah ponsel merek Iphone yang dibeli dari hasil kejahatan yakni menjual mobil Toyota Fortuner milik korban seharga Rp 165 juta rupiah. Barang bukti lainnya yakni, satu unit sepeda motor matic warna putih yang digunakan alat kejahatan, uang tunai 4 juta rupiah dan pakaian yang dibeli dari hasil uang kejahatan.
Sementara itu, Febi Kusuma yang menjadi dalang pembunuhan ini mengakui bahwa dirinya menjalin hubungan gelap dengan korban. Ia telah menjalin hubungan dengan korban selama 8 bulan. “Saya pacaran dengan korban sudah 8 bulan. Hubungan gelap dengan korban ini juga diketahui oleh pacarnya Bagas,” jelas Febi. (rgr)