(Madukara.com) Lampung Selatan, Lampung – Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan dua kendaraan jenis Colt Diesel dan Truk Fuso terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 23+500 jalur B, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 08.15 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang kernet bernama Supriyanto (25) tewas di lokasi, sementara seorang sopir dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda karena mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonnifer Yolandra menceritakan, kecelakaan bermula saat truk Colt Diesel bernomor polisi (nopol) BA 8395 LX dengan muatan ayam potong melaju dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni.
Tepat di lokasi kejadian, pengemudi truk bernama Sabar Suharno (42) warga Totoharjo, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga hilang kendali dan menabrak bagian samping truk lainnya yang sedang melaju di jalur kiri. Truk Colt Diesel menabrak bagian bodi samping sebelah kiri Truk Mitsubishi Fuso lalu terguling.
“Korban meninggal dunia di lokasi, dengan luka parah di bagian kaki dan kepala. Sementara sopir Truk Colt Diesel bernama Sabar Suharno (42), warga Totoharjo, Tanjung Bintang mengalami luka robek bagian kepala, lecet di tangan kanan, lecet kaki kiri dan tidak sadarkan diri saat dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda,” kata AKP Jonnifer Yolandra Kamis (31/3/2022).
Sedangkan untuk sopir truk Mitsubishi Fuso BG 8830 UE, bernama Supriyadi warga Bunga Mayang, Lampung Utara tidak mengalami luka. Atas kejadian ini, kerugian materil mencapai Rp70 jutaan, dan korban meninggal dunia serta luka berat dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda.
Sementara itu, Branch Manager Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, mengatakan kecelakaan ini berdampak pada arus lalu lintas di jalan tol dan telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni. “Dengan melibatkan pihak kepolisian setempat, kami telah mengevakuasi korban ke rumah sakit dan arus lalu lintas kembali normal,” jelas Hanung.
Pihak Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. “Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk,” ungkapnya. (RGR)