(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Suryanto alias Hakim (40), ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab)308 Polresta Bandar Lampung bersama rekannya rekan gembong curanmor yang ditembak mati polisi karena melawan saat akan ditangkap di Kelurahan Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (9/10/2022).
Warga Marga Sekampung, Lampung Timur itu, tidak hanya melakukan aksi pencurian lintas kabupaten dan kota di Lampung. Namun hingga luar Lampung. Diantaranya Tangerang, Provinsi Banten, serta Bandar Lampung dan Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Di Hadapan polisi, pelaku mengaku sudah lebih dari 3 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung. “Saya sudah tiga kali melakukan pencurian motor jenis Honda Beat di kos-kosan di Bandar Lampung. Hasil jual motor dapat uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta rupiah,” kata Suryanto.
Ia pun berdalih terpaksa melakukan aksi curanmor kembali karena terlilit utang dan terdesak biaya hidup sehari-hari. “Saya terpaksa mengulangi perbuatan yang sama karena terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Sekitar puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, saat berada di kawasan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, polisi berpapasan dengan 4 pelaku dengan membawa dua sepeda motor. Dari ciri-ciri para pelaku, kerap beraksi terekam kamera CCTV. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
“Komplotan pelaku sudah beraksi di lebih dari 20 lokasi berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Komplotan ini biasa beraksi pada waktu malam dan dini hari,” kata Kompol Denis Arya Putra, Kamis (13/10/2022).
Kompol Denis menambahkan, pihaknya masih memburu rekan pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan. “Kami juga sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang kabur. Dimana 2 pelaku yang masih DPO ini diperkirakan masih berada di Lampung,” ungkapnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Suryanto harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (rgr)