(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Nekad menjajakan pacarnya yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara daring melalui aplikasi MiChat, dua orang pemuda di Bandar Lampung, diringkus Aparat Kepolisian Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kedua pemuda yang diamankan polisi yakni bernama Fitra (20thn) dan rekannya Ramadhan (17thn), warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Keduanya diringkus saat akan menjual korban kepada polisi yang menyamar sebagai pemesannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dandy mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari maraknya penjajakan atau perdagangan anak dibawa umur melalui aplikasi media sosial. Petugas menemukan pelaku yang menjajakan kekasihnya masih dibawah umur.
“Kami mendapatkan seseorang yang dengan sengaja menjajakkan anak perempuan di bawah umur, untuk dilakukan praktek prostitusi dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu rupiah,” kata Iptu Gustomi Dandy, Senin (4/7/2022).
Kanit PPA menambahkan, dari hasil interogasi petugas terhadap korban terungkap jika dirinya sudah dua kali dipaksa untuk melayani sejumlah pria atas paksaan kedua tersangka. Bahkan uang hasil melayani pria hidung belang tersebut, dipakai para tersangka untuk berfoya foya serta membeli minuman keras.
“Mereka untuk hura-hura membeli minuman keras dan makan-makan bersama. Selain dipaksa untuk menjadi psk secara online, kedua tersangka juga sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Iptu Gustomi Dandy.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan perbuatan tersebut baru satu kali. Kedua korban anak dibawah umur merupakan warga Telukbetung Timur. “Korban yang diancam oleh kedua tersangka, tak bisa mengelak dan menuruti kemauan tersangka untuk dijadikan psk secara daring,” papar Iptu Gustomi Dandy.
Selain berhasil meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah diduga hasil kejahatan, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan korban. Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban lain dari aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
“Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perdagangan orang diancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)