Bandar Lampung, Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian sepeda motor di tempat mertua Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran, di Pahoman, Bandar Lampung pada awal bulan Mei lalu.
Salah seorang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki kirinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Bahkan, komplotan ini terkenal sadis dan sudah beraksi di ratusan tempat di Bandar Lampung dan sekitarnya.
Para tersangka yang berhasil diringkus ini diketahui bernama Muhammad Nuri (23 tahun), warga Desa Peniangan, Lampung Timur, beserta dua orang pelaku penadah motor milik mertua Kapolda Metro Jaya, bernama Prabowo (21 tahun) dan Wisnu (24 tahun).
Kepada polisi, tersangka muhammad nuri mengaku melakukan aksi pencuriannya bersama seorang rekannya berinisial HM yang kini masuk dalam dpo polisi. Keduanya saat itu melakukan aksinya pada malam hari, dengan sebelumnya merusak bagian stang sepeda motor yang sedang terparkir di dalam garasi rumah milik mertua Kapolda Metro Jaya.
“Cara ngambilnya dengan disuntik dengan kunci letter T. Setelah mengambil motor dari teras rumah korban, lalu dibawa ke Lampung Timur untuk dijual dengan harga Rp 4,8 juta rupiah. Uang penjualan motor digunakan untuk berfoya-foya,” kata Nuri, Sabtu (28/5/2022).
Sementara itu, Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil membenarkan bahwa para pelaku melakukan pencurian di rumah mertua petinggi Polri di kawasan Pahoman, Bandar Lampung. Para pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan dua kelompok pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Dia mengakui juga melakukan pencurian motor beberapa minggu yang lalu di kawasan Pahoman, milik keluarga petinggi Polri. Sudah kita amankan pelaku berikut kendaraannya bersama dengan kurir yang menjual motor,” kata Iptu Saidi Jamil, Sabtu (28/5/2022).
Iptu Saidi menjelaskan para pelaku mencuri motor korban dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak kunci kontak sepeda motor. Sebelum membawa kabur motor, para pelaku mengawasi situasi dan ketika lokasi sepi, mereka lalu mencuri motor korban.
“Motor itu ada di teras rumah. Korbannya ada di dalam rumah. Mereka caba masuk pagar, kemudian situasi aman. Kemudian merusak kunci kontak dan membawa langsung motor ke wilayah Lampung Timur,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Saidi, para pelaku sudah beraksi di lebih dari 100 tkp selama dalam kurun waktu enam bulan terakhir. “Pengakuan dari tersangka itu ada ratusan tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk TKP Lampung Selatan yang kita ungkap,” jelasnya.
Selain mengamankan meringkus komplotan pencurian motor di rumah milik mertua Kapolda Metro Jaya, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil kejahatannya. Sementara polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya, yang terlibat dalam aksi pencurian di rumah mertua Kapolda Metro Jaya tersebut
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. “Kita jerat pelaku dengan pasal dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah motor curian dan kurir dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)