(Madukara.com) Pesawaran, Lampung – Polres Pesawaran, Lampung membuka pelayanan pengaduan melalui sambungan nomor telepon hingga ke jajaran Polsek yang ada. Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dengan langsung menghubungi nomor telepon yang dimaksud.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, mengatakan bahwa layanan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang terjadi disekitarnya. Pengaduan itu berupa bencana alam, tindak pidana, dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Dengan disebarluaskannya nomor handphone para pejabat utama dan Kapolsek di lingkungan Polres Pesawaran, kiranya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera menyampaikan Informasi-informasi yang terjadi wilayahnya atau yang dialaminya,” kata Kapolres AKBP Pratomo Widodo, Jum’at (04/11/2022).
AKBP Pratomo Widodo menambahkan, tidak hanya informasi terkait bencana alam, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi penyimpangan tugas yang dilakukan oleh personel Polri. Termasuk ketidakpuasan terhadap pelayanan Polri, termasuk kesalahan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme maupun kelompok radikalisme.
“Nomor layanan pengaduan tersebut dapat dilihat di seluruh akun media sosial (Medsos) yang dimiliki oleh Polres Pesawaran, pengaduan harus melampirkan data diri pelapor disertai data informasi kejadian yang valid,” ujar dia.
AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, pelayanan pengaduan tersebut juga disediakan pada media sosial, agar masyarakat lebih mudah dan terbuka sehingga dapat membantu kepolisian dalam melaksanakan tugas sebagai pengayom pelindung dan pelayan masyarakat yang membutuhkan.(rgr)