(Madukara.com) Lampung Timur, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Timur membekuk seorang tersangka yang melakukan aksi pencurian di kolam renang yang berada di Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Tersangka berinisial DS (23) warga Kecamatan Sukadana ini ditangkap polisi saat sedang berada di kawasan Kecamatan Sekampung Udik. Selain tersangka, polisi masih memburu rekannya RS yang masih buron.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang masih buron. “Tersangka yang kita amankan ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya yang buron berperan mengawasi situasi disekitar lokasi,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (19/7/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku mencuri dengan cara merusak pintu menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke dalam kolam renang, tersangka mengambil mesin alkon, blender, beserta makanan dan minuman ringan. “Total kerugian mencapai 6 juta rupiah,” ungkap Kapolres.
AKBP Zaky menambahkan, setelah petugas menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di kawasan Kecamatan Sekampung Udik.
“Selain membekuk tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti mesin alkon dan Blender, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut,” pungkas Kapolres. (rls/rgr)