Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 30,4 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

(Madukara.com) Lampung Selatan, Lampung – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 30,4 kilogram (Kg) sabu dan 19 kilogram ganja serta 20 ribu pil ekstasi Narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, di dua lokasi berbeda dalam dua pekan terakhir.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 30,4 Kg, ganja 19 Kg dan 20 ribu butir pil ekstasi. “Jumlah tersangka 4 orang laki-laki dan saat ini ditahan di Mako Polres Lampung Selatan,” kata Kompol Sukamso, saat membuka konferensi pers di Mapolres, Senin (5/09/2022).

Wakapolres menjelaskan penangkapan pertama, berawal dari informasi yang didapat polisi ihwal truk Fuso bernopol B 9051 SYO yang ditengarai mengangkut barang haram pada hari Jumat (19/08/2022).

Benar saja, sekira jam 05.00 WIB polisi memeriksa truk yang dikemudikan oleh Muji Supono saat berada di depan Rumah Makan Mini Khas Minang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Bakauheni dan menemukan 19 kilogram paket ganja serta 400 gram sabu disembunyikan di dalam karung ditempatkan di bak truk.

“Kemudian dilakukan pengembagan ke wilayah Kota Malang, Jawa Timur dan diamankan satu orang tersangka berinisial EP yang akan menerima barang di Terminal Madyopuro. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan,” lanjutnya.

Sukamso kemudian merinci, peran Muji Supono sebagai pengantar barang haram dari Lampung menuju Kota Malang, Sedangkan Eka Prastya sebagai penerima barang.

“Sumber barang (ganja dan sabu) dari Pekanbaru (Provinsi Riau) dan tujuan Malang,” imbuhnya lagi.

Penangkapan selanjutnya, pelaku juga sama-sama menggunakan modus mobil angkutan yakni jenis Colt Diesel nomor polisi BE 8361 WW disupiri oleh Faisal bersama kenek Sandi Rustandi.

Mereka diperiksa petugas saat mampir di Rumah Makan Siang Malam yang berada di Jalinsum, Kecamatan Penengahan, pada Rabu lalu (24/08/2022) sekitar jam 21.00 WIB.

“Dari pemeriksaan bak truk bermuatan karung arang batok, di bawahnya ditemukan 2 buah tas ransel berisikan 30 bungkus kemasan plastik yakni Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 30 kilogram dan 4 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo batman berwarna hijau sebanyak 20 ribu butir,” rinci Wakapolres.

Rencananya, tersangka Faisal dan Sandi Rustandi akan membawa Narkoba tersebut dari Lampung menuju Kota Cilegon, Banten. Untuk asal sabu dan pil setan yaitu dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Disoal besaran nilai rupiah barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan polisi, Wakapolres, mengatakan untuk barang bukti, jika di uangkan sekitar Rp35 miliar.

Kedepannya, Wakapolres mengatakan akan melaksanakan langkah antisipasi penyelundupan Narkoba dengan memeriksa truk yang melewati Wilayah Polres Lampung Selatan. Serta, memperbanyak jaringan dan penggalangan kepada ekspedisi-ekspedisi yang ada di wilayah Lampung Selatan.

“Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” tegas Wakapolres. (rls/rgr)

(Visited 48 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed