(Madukara.com) Lampung Selatan, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan menghadiahi timah panas kepada Bedi Adriansyah (30) salah seorang begal motor sadis di Dusun Sumberejo, Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Jumat (17/2/2023), sekira pukul 04.50 WIB.
Warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo, ini ditangkap karena melakukan pencurian bersama dengan seorang rekannya melakukan pencurian motor milik Parjiman di Dusun Sumberejo, Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan,Rabu (15/2/2023) lalu.
Residivis kasus pencurian ini bahkan melukai korbannya dengan mencabut sebilah senjata tajam jenis badik dan melukai korban di bagian perut dan lengan kiri, lalu berhasil kabur ke perkebunan belakang rumah warga.
“Tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dengan mencabut pisau, dan tak mengindahkan tembakan peringatan. Karena dapat membahayakan petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, Jumat (17/2/2023).
AKP Hendra menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian, dengan mendatangi rumah korban bersama dengan seorang rekannya menggunakan motor Honda Vario. Lalu, seorang pelaku turun untuk mengambil motor milik korban yang terparkir di samping rumah.
“Namun saat para pelaku hendak kabur dengan membawa motor, korban mengetahui aksi keduanya,” ungkap AKP Hendra.
Bersama dengan seorang anaknya, korban lalu mengejar pelaku ke arah Dusun Titiwangi. Korban menabrakan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh. “Saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya dan melukai korban,” terang AKP Hendra.
Pelaku melarikan diri ke arah kebun yang ada di belakang rumah warga sedangkan korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri warga ke rumah seorang bidan untuk mendapatkan perawatan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu Helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih yang berlumuran darah milik korban, satu unit sepeda motor beat, warna putih biru milik korban.
“kini kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO, Sementara untuk pelaku akan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup AKP Hendra. (rgr)