oleh

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Tiang Kabel Internet Lintas Kabupaten di Lampung

(Madukara.com) Pesawaran, Lampung – Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Pesawaran, menangkap tiga orang pelaku pencurian tiang kabel internet lintas kabupaten di Provinsi Lampung. Ketiganya mencuri tiang kabel internet dengan menyamar sebagai pekerja dan mengenakan atribut seperti petugas yang sedang melaksanakan pekerjaannya sehingga masyarakat tidak mencurigainya.

Ketiga pelaku yakni Yusuf Arifin (28) warga Desa Untoro Kabupaten Lampung Tengah, Masdeni (31) dan Deni Apriyanto (23) keduanya warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Ketiganya diringkus tanpa perlawanan di rumah tersangka Masdeni di Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong oleh Unit reskrim Polsek setempat pada Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 10.00WIB kemarin lusa.

“Dari tiga pelaku tersebut, tersangka Yusuf Arifin merupakan otak pelaku. Dia juga pernah bekerja sebagai buruh pemasangan tiang kabel internet di perusahaan lainnya, kata Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Jumat (17/2/2023).

AKBP Pratomo mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah petugas menerima laporan dari pihak PT Iforte selaku vendor dari PT Telkom yang mengerjakan pemasangan jaringan telekomunikasi bidang internet. Komplotan maling tiang kabel internet tersebut terindikasi jaringan lintas kabupaten di Provinsi Lampung.

“Pelaku dalam melakukan kegiatannya menyamar sebagai pekerja, dengan mengenakan atribut seperti petugas yang sedang melaksanakan pekerjaannya sehingga masyarakat tidak mencurigainya,” ungkap AKBP Pratomo.

Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu. Seluruh aksi pencurian yang dilakukan pelaku tidak diketahui petugas dan belum pernah tertangkap oleh petugas.

“Kalau penuturan tersangka, perbuatan serupa telah dilakukan di sejumlah tempat di kabupaten yang berbeda. Diduga, tersangka tersebut merupakan jaringan lintas kabupaten tapi masih di wilayah Provinsi Lampung,” papar AKBP Pratomo.

Kapolres menambahkan, ketiga tersangka tersebut masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna didalami dan ada kemungkinan ada TKP lainnya.

“Penuturan tersangka, tiang besi tersebut rencananya akan dijual di wilayah Bandar Lampung dan uangnya akan dibagi sesuai dengan peran masing-masing. Namun, belum sempat dijual sudah keburu kita amankan,” ucap Kapolres.

Dari tiga tersangka, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 15 tiang besi dengan panjang sekitar 7 meteran, 2 linggis besi yang diduga sebagai alat perusak, helm pekerja, rompi proyek dan tali pengaman serta kendaraan L300 dengan nomor polisi BE 8442 RY.

Ketiga pelaku diamankan berikut barang buktinya dan ketiga tersangka yang dimaksud terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Yusuf Arifin mengakui perbuatannya yang timbul setelah tidak lagi bekerja di perusahaan yang bekerjasama dengan PT Telkom yakni tentang pemasangan jaringan telekomunikasi di Wilayah Lampung.

“Sebelumnya saya pernah bekerja sebagai mandor di perusahaan yang bertugas memasang jaringan telekomunikasi. Nah, dengan menyamar sebagai petugas lengkap dengan atributnya seperti helm dan rompi maka orang yang melihat tidak curiga. Dan, sebelumnya juga aman aman saja, ” kata Yusuf. (rgr)

(Visited 63 times, 1 visits today)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed