(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Seorang pelaku pencurian dengan modus congkel jendela rumah, diringkus Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung,. Tersangka yang sedang berada di dalam rumah bersama istrinya sempat terkejut dengan kedatangan polisi.
Tersangka bernama Dedi Saputra (29), Warga Kelurahan Sukarame II, Teluk Betung Barat Bandar Lampung. Bersama rekannya yang masih buron, ia menyasar rumah warga yang bagian jendelanya tidak dipasang teralis atau besi pengaman.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, tersangka merupakan kelompok spesialis pencuri barang berharga termasuk sepeda motor yang berada di dalam rumah warga.
“Modusnya dengan cara mendongkel jendela rumah korban, serta mengambil sepeda motor atau ponsel yang berada di dalam rumah,” kata Kompol Denis Arya Putra, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, sebelum beraksi Dedi bersama rekannya berinisial MB berkeliling mencari rumah yang akan menjadi target sasarannya. Sindikat pencuri itu kerap menyamar sebagai pemulung, untuk mengelabui calon korbannya.
Bahkan, sambung Denis, tersangka juga sudah mempelajari kondisi waktu sepi rumah yang menjadi target sasarannya. Setelah dipastikan situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Mereka biasa beraksi pada waktu malam dan dini hari. Target utamanya sepeda motor korban yang diparkir di dalam rumah,” ujar Alumni Akpol 2010 B ini.
Berdasarkan penyidikan polisi, tersangka Deddi merupakan pemain lama dalam serangkaian kasus pencurian. Ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sudah mengakui lebih dari 10 lokasi di Kota Bandar Lampung. Sindikat pencurian ini selalu menyasar sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.
“Selain di Bandar Lampung, terdapat juga tkp tersangka di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran. Dia berperan mendongkel rumah korban dan mencari barang berharga lainnya,” tandas Denis.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu rekan tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian dan topi, serta senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka saat beraksi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (rgr)