Pesisir Barat, Madukara.com – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster di Pesisir Barat, Lampung. Sebanyak 6.610 benih lobster dengan total nilai mencapai Rp 1 miliar disita.
Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pesibar mengamankan tiga pelaku penyelundupan benih lobster di Pekon (Desa) Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Pesibar yakni DS (24) warga Teluk Beringin Kecamatan Bengkunat, JS (27) warga Pasar Mulya Kecamatan Pesisir Tengah dan FI (19) warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
AKBP Alsyahendra mengatakan 6.610 benih lobster tersebut akan diselundupkan keluar provinsi, kemudian berlanjut dikirim ke luar negeri. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama.
“Pelaku telah melakukan usaha ilegal ini selama 1 tahun. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing berupa penyelundupan benih lobster di wilayah Pesibar,” kata AKBP Alsyahendra, Rabu (28/2/2023).
AKBP Alsyahendra mengungkapkan, tersangka DS diduga sudah sering melakukan kegiatan illegal fishing benih lobster. Bahkan, rumahnya dijadikan sebagai tempat packing benur yang akan dijual.
“Saat polisi menggerebek rumah DS, ditemukan satu buah boks dibungkus plastik hitam berisi benih lobster di kamar depan. Di rumah ini juga ditemukan tiga pria inisial DS, JS dan FI sedang dalam ruangan tersebut,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari rumah DS ini ditemukan benih lobster sebanyak 6.610 ekor berbagai jenis yaitu benih lobster pasir, mutiara, dan jarong dengan total senilai Rp1 miliar lebih. “Dalam pemeriksaan, pelaku DS mengaku benih lobster tersebut miliknya bersama bosnya berinisial A yang berada di Pekon Pintau,” bebernya.
Benih lobster yang diamankan terdiri dari 5.500 ekor jenis pasir, jenis mutiara 1.050 ekor dan jarong sebanyak 60 ekor. Untuk pelaku JS dan FI bertugas menjadi tukang hitung benih lobster dengan menerima bayaran mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pesibar guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 106 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (rls/rgr)
Komentar