Polda Lampung Tangkap Pelaku Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar penyelewengan 8,7 ton pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjual pupuk bersubsidi yang diperuntukan kelompok tani di Kabupaten Lampung Selatan tetapi di jual ke luar wilayah dengan harga di atas harga het pupuk bersubsidi.

Dari penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, Polda Lampung menangkap dua orang berinisial DD, pemilik kios pupuk Berkah Abadi dan IS selaku pemilik kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi. Penyelewengan pupuk urea bersubsidi terungkap pada Sabtu (5/11/2022).

“Petugas menemukan tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia. Pada karung pupuk berisi 50 kg itu bertuliskan pupuk bersubsidi,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi, Selasa (8/11/2022).

AKBP Fauzi menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan pemilik kios Berkah Abadi di Metro Kibang, Lampung Timur diketahui ia mendapatkan pupuk urea bersubsidi tersebut dari kios pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Di kios pupuk Berkah Abadi, polisi menemukan temukan tumpukan pupuk urea 175 karung kemasan 50 kg atau 8,7 ton produksi PT Pusri. Dalam kemasan karung juga bertuliskan pupuk bersubsidi.

“Pelaku menjual pupuk urea bersubsidi di atas harga het pupuk bersubsidi antara Rp 150.000 sampai Rp 160.000 per karung dengan berat 50 kilogram yang seharusnya dijual seharga Rp 112.500 perkilogram,” jelasnya.

AKBP Fauzi menambahkan, seharusnya tersangka IS selaku pengecer resmi itu menjual pupuk urea bersubsidi sebanyak 9 ton kepada kelompok tani di Suka Damai, Lampung Selatan. Namun faktanya tersangka IS menjual ke tersangka DD pemilik toko Berkah Abadi yang terbukti bukan kelompok tani dari wilayah kerjanya.

Selanjutnya, DD yang membeli pupuk bersubsidi dari pelaku IS menjual kembali kepada mitra tani miliknya (petani sayur) di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp10.000 per karung.

“Jadi tujuan IS melakukan penjualan itu untuk memperoleh keuntungan materiil. Karena pupuk bersubsidi tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun.(rgr)

(Visited 10 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed