Polda Lampung Tangkap 9 Orang ABH Pelempar Bus di Lampung

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Personel gabungan dari Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang Anak Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan tindak pidana pelemparan Bus di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Akibat pelemparan tersebut, beberapa kendaraan bus mengalami pecah kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut. Sembilan orang yang diamankan merupakan pelajar di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Ya benar, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH, pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diduga pelaku pelemparan Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (6/8/2022).

Inisial dari Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH), AR (11 TH), MFG (11 TH), ke semuanya berasal dari warga Tanjung Bintang.

Pandra menjelaskan, ke sembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara ISMARDI Bin NASWAR (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengrusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.

(Visited 119 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed