oleh

Polda Lampung Naikkan Kasus Pelarangan Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud ke Tingkat Penyidikan

Bandar Lampung, Madukara.com – Kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, mendapatkan perhatian serius dari Polda Lampung.

Pasalnya, kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Iya, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah diambil alih penangannya di Polda Lampung, kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (23/2/2023)

AKBP Hamid menjelaskan pemeriksaan para saksi dalam kasus tersebut masih terus berjalan meminta keterangan dari pihak gereja dan dari warga sendiri. “Beberapa orang yang sudah kita kita periksa itu baru saksi,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan percayakan penangan kasusnya kepada Polda Lampung. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penghentian dan pembubaran proses ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung itu dilakukan oleh pamong RT di sana.

RT setempat itu nekat menerobos lingkungan gereja secara paksa saat proses ibadah sedang berlangsung.

Tindakannya itu sempat diminta oleh sejumlah jemaat gereja untuk berhenti, karena proses ibadah sedang berlangsung pada saat itu.

“Sabar pak, ini lagi ibadah pak,” minta jemaah gereja kepada RT dalam video tersebut.

Permohonan itu nampak diabaikan, dan sosok RT itu tetap menerobos masuk dan memberhentikan paksa proses peribadatan.

(Visited 11 times, 1 visits today)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed