(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam penganiayaan terhadap Rio Febrian (17) yang merupakan narapidana anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Lampung setelah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, prarekontruksi dan autopsi jenazah korban. “Kita akan sinkronkan semua hasil penyelidikan dalam gelar perkara. Kita sudah memeriksa keterangan 19 orang saksi, prarekontruksi dan autopsi jenazah korban,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (21/7/2022).
Pandra menambahkan terdapat adanya tanda kekerasan di tubuh korban, namun polisi belum bisa menyampaikan secara detail. “Ada tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh dan kami masih menunggu pemeriksaan secara laboratorium,” ungkapnya.
Pandra menjelaskan pihaknya akan melakukan tahapan penyelidikan ini secara bertahap hingga penetapan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan
“Kami inginnya secara bertahap. Proses penyelidikannya ini akan kita sampaikan ke publik agar ada akuntabilitas dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkapkan ada beberapa orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan itu. Kasus yang menimpa korban ini menjadi atensi Polda Lampung. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat mengetahui pelakunya. Kita juga akan menyampaikan hasil dari proses penyelidikan kepada pihak keluarga,” ungkap Reynold.
Diketahui, seorang narapidana anak bernama Rio Febrian (17) di Bandar Lampung, tewas dikeroyok empat rekannya sesama napi di LPKA Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran, Selasa (12/7/2022). Korban meninggal dunia setelah mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya. (rgr)