(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang mempersiapkan aplikasi Waway Pay untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR. Hal itu dikatakan Andy Koenang selaku Kepala UPT KIR Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Pembayaran digital akan berbentuk aplikasi di smartphone android maupun iOS bisa di unduh di app store masing-masing perangkat.
Nantinya, para supir bisa melakukan pembayaran darimana saja, karena pembayaran via Waway Pay bisa melalui Bank Nasional dan mini market yang bekerjasama dengan Bank Waway.
“Jadi supir bisa melakukan pembayaran dimana saja. Misalkan kendaraanya masih 7 hari lagi sampai ke Bandar Lampung tapi sudah bayar via aplikasi itu bisa dilakukan,” kata Andy Koenang, Jumat (26/8/2022).
Untuk aplikasinya sendiri saat ini sedang tahap pengembangan oleh pihak ketiga dan diharapkan bisa segera digunakan pada tahun 2022 ini. Pada aplikasi Waway Pay tersebut tidak hanya melayani KIR saja, namun pembayaran yang berkaitan langsung dengan pemkot Bandar Lampung.
Lebih lanjut Andy mengatakan, dengan adanya pembayaran digital ini bisa mempermudah supir untuk pembayaran uji KIR sekaligus meningkatkan pelayanan KIR di Bandar Lampung.
“Dengan adanya Waway Pay nanti, pemilik kendaraan yang sudah melakukan pembayaran bisa langsung ke loket pembayaran dengan menunjukan barcode sebagai bukti dia sudah melakukan pembayaran,” bebernya.
Target PAD uji KIR Meningkat
Target PAD retribusi uji KIR menjadi Rp 2 miliar setelah sebelumnya Rp 1,5 miliar dalam rancangan perubahan APBD 2022.
Hingga 13 Agustus 2022, retribusi uji KIR telah mencapai Rp1,262 miliar atau setara 63,11 persen dari total target dalam APBD perubahan 2022.
Andy memaparkan, pendapat retribusi KIR di tahun 2022 mengalami kenaikan. Pada semester 1, mencapai Rp987 juta atau 65 persen dari target Rp1,5 miliar.
Jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, pendapatan retribusi KIR hanya 50 persen dari target pada periode yang sama.
Meningkatnya pendapatan retribusi KIR ini disebabkan adanya kenaikan tarif dalam Perwali nomor 37 tahun 2021 yang diterapkan mulai Maret 2022 tentang penyelenggaraan dan retribusi uji kendaraan bermotor.
Andy mengatakan, perubahan target tersebut sudah berlaku sejak Juli 2022. Meski begitu, Andy optimis pihaknya akan bisa mencapai target.
“Kami tetap optimis saja dengan capaian saat ini mudah-mudahan retribusi yang diterima bisa mencapai target,” kata Andy. (cr/rgr)