(Madukara.com) Pesawaran, Lampung – Pelaku perampokan dan penyekapan dua karyawati minimarket Alfamart di Desa Wates, Kecamatan Padang Cermin, berhasil diringkus Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung. Pelaku ternyata mantan karyawan minimarket tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah sempat dikenali oleh korban namun bisa melarikan diri saat kejadian. Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV, dan sejumlah barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku di Bandar Lampung.
“Pelaku ditangkap atas nama Riski Febriantama (21) warga Dusun Rawa tunggal, Kecamatan Padang Cermin berdasarkan keterangan delapan orang saksi dan beberapa barang bukti, di antaranya flashdisk, buku catatan, kertas berita acara, motor, helm, gunting, tali plastik, lakban, paperback, rokok, sejumlah uang, jaket, baju, celana dasar, sepatu dan kacamata,” kata AKBP Pratomo Widodo, Selasa (13/9/2022).
AKBP Pratomo menjelaskan penangkapan bermula saat pelaku selesai melakukan aksinya, pelaku keluar dari minimarket tersebut dan hendak menggunakan sepeda motornya, namun tidak bisa dihidupkan.
“Kemudian pelaku lari dan berselisih dengan petugas yang sedang patroli. Mereka curiga dengan gerak gerik pelaku lantas bertemu dengan temannya, lalu ditunjukkan kalau ternyata memang dia (pelaku) maling, akhirnya setelah dibantu diteriaki dan dikejar masyarakat, pelaku kabur kearah belakang toko dan tidak tertangkap pada saat itu,” jelasnya.
Namun berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, rekaman cctv, dan sejumlah barang bukti, salah satunya sepeda motor yang digunakan pelaku. “Akhirnya keesokan harinya tim tekab 308 beserta tim dari Polsek Padang Cermin melakukan penangkapan di kost kostan pelaku yang berada di Bandar Lampung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pratomo menerangkan, pelaku melakukan aksi perampokan tersebut beralasan melakukan kejahatan karena tekanan kebutuhan ekonomi.
“Dan karena kebetulan pelaku mantan karyawan di minimarket tersebut, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi itu disana,” terangnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut pyur atas dasar tekanan kebutuhan ekonomi dan bukan atas dasar sakit hati.
“Saya menyesal melakukan hal itu dan berjanji tidak akan mengulanginya,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (rgr)