oleh

Pemandu Acara Organ Tunggal Ditangkap Polres Tanggamus Pakai Narkoba

(Madukara.com) Tanggamus, Lampung – Seorang pemandu acara organ tunggal digrebek Satnarkoba Polres Tanggamus, Lampung, saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama rekannya di Desa Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Keduanya yang ditangkap yakni Andiansyah (43 tahun) yang merupakan pemandu orgen tunggal, sedangkan Ardiansyah (37 tahun) merupakan pemilik rumah.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, saat ditangkap keduanya berdalih hanya dititipi sabu-sabu dan diberi imbalan 2 bungkus sabu-sabu untuk dikonsumsi.

“Dari informasi yang didapatkan, keduanya sering melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya,” kata AKP Deddy Wahyudi, Minggu (5/2/2023).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut AKP Deddy, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat 2.71 gram, puluhan plastik klip, tiga buah timbangan digital, satu buah pipa kaca/pirek bekas pakai dan tiga unit handphone.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga masih memburu seorang penyedia barang haram tersebut kepada kedua tersangka. “Untuk penyedianya masih dilakukan pengejaran, sebab saat penggerebekan yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ungkap AKP Deddy.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanggamus. “Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 20 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Andiansyah berdalih tidak menjual sahu, ia mengaku hanya ikut memakai sabu di rumah kediaman AT (DPO).

“Saya dikasih sama AT, saya pakai sama Ardiansyah. Pake sabu kalo ada job orgen tunggal,” ucapnya. (rgr)

(Visited 14 times, 1 visits today)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed