Pringsewu, Madukara.com – Satnarkoba Polres Pringsewu, Lampung mengamankan seorang perempuan asal Kabupaten Tanggamus, saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Pringsewu Timur.
Wanita tersebut tidak menyangka saat kedatangan anggota polisi di rumah kontrakannya itu. Tersangka yang saat itu sedang asik menggunakan sabu kebingungan saat barang yang dipakainya itu merupakan barang terlarang.
Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat hendak di amankan polisi tersangka awalnya tersangka menolak dengan menangis histeris.
Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, saat ditangkap pelaku berinisial NL (34), warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, sedang mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu penginapan di Pringsewu.
“Dikamar yang disewa NL, kami mendapati barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit Handphone dan peralatan hisap sabu (bong),” kata Ipda Candra, Minggu (12/3/2023).
Candra mengungkapkan, tersangka NL bukan kali ini saja terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, bahkan tersangka saat ini sudah menyandang status sebagai residivis.
“Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan keluar pada tahun 2016 yang lalu,” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu tersangka NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan itu mengaku terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena pengaruh pergaulan.
“Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan,” jelasnya.
Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya,” ungkapnya. (rgr)
Komentar