(Madukara.com) Jakarta – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Lalu bagaimana nasib karier Eliezer di Polri?
Dilansir detikNews, Rabu (15/2/2023), Kadiv Humas Irjen Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri menghormati putusan hakim.
“Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (15/2/2023).
Kemudian saat ditanya soal kelanjutan karier Eliezer di Polri, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri. “Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu,” kata Dedi.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.