Pelaku dan korban yang masih satu desa ini diketahui baru saling mengenal sejak satu bulan lalu. Pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena ingin merampas dan memiliki handphone korban lantaran di handphone itu terdapat foto tidak senonoh pelaku.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menuturkan, motif pembunuhan korban IT (15) dilatarbelakangi pelaku ingin memiliki ponsel milik korban. Setelah menjemput korban, keduanya pergi ke arah perkebunan karet di Kecamatan Negeri Katon. Di lokasi ini pelaku meminta agar korban menyerahkan ponselnya itu, tetapi karena korban menolak, pelaku langsung gelap mata.
“Saat pelaku ditangkap di tempat kerjanya, kami mengamankan handphone milik korban. Dan handphone tersebut sudah kondisi di restart oleh pelaku. Diduga pelaku merampas handphone korban karena terdapat gambar tidak senonoh milik pelaku,” kata AKBP Pratomo Widodo, Rabu (7/9/2022).
Kapolres menambahkan, pelaku menghabisi nyawa korban setelah menyetubuhinya. Pelaku mengambil botol yang berada di lokasi. Kepala korban dipukul lalu dengan pecahan botol lehernya ditusuk pelaku.
“Setelah pelaku berusaha merampas Handphone milik korban, lantas korban melakukan perlawanan dan pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan bermodal pecahan botol kaca. Sebelum terjadi peristiwa tragis tersebut, pelaku KRS sempat menyetubuhi korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat, cover pelindung handphone, handphone merk Oppo seri A3 serta pecahan botol kaca yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
Kapolres menegaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.
Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak. “Pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolres. (rgr)