oleh

Modus Janjikan Pekerjaan, IRT Asal Pesawaran Tipu 44 Korban

Pringsewu, Madukara.com – Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota, Lampung, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Fernia Junia Anggraini (32) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada para korban.

Tak tanggung-tanggung, aksi penipuan ini dilakukan sejak September 2022 hingga Maret 2023. Ibu dua anak asal Kabupaten Pesawaran, Lampung ini memperdayai 44 korban dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan tersangka diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dengan modus bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu SPBU baru di Pringsewu dengan gaji 3-4 juta perbulan.

“Pelaku berhasil mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Aksinya penipuan ini dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023,” kata Kompol Ansori, Sabtu (18/3/2023).

Kompol Ansori menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara kepada Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (1/3/2023) lalu.

“Setiap korban oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp. 3,5 hingga 4 juta sehingga dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir 200 juta,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara  4 tahun. (rgr)

(Visited 4 times, 1 visits today)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed