Jakarta, Madukara.com – Rencana pemerintah untuk menghapuskan pegawai honorer yang bekerja di kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun daerah. Rencananya penghapusan honorer tersebut akan mulai pada November 2023 mendatang.
Menteri PAN-RB, Azwar Anas menagatakn, pihaknya masih menggodok mekanisme apa yang akan dilakukan untuk menghapus status honorer yang jumlahnya mencapai jutaan pegawai di seluruh Indonesia.
“Saya belum bisa umumkan dalam kesempatan ini. Cuma, kita siapkan opsi terbaik, guidingnya tak akan ada PHK massal dan yang kedua tidak ada penambahan anggaran,” kata Azwar Anas dalam usai melakukan Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Azwar menyebutkan selama ini, ada tiga opsi yang mulai dikaji pemerintah.
1. Mengangkat Seluruh Pegawai Honorer
Opsi pertama yakni mengangkat seluruh pegawai honorer tanpa terkecuali sebagai PNS. Opsi ini menurutnya akan membebani keuangan negara, maka dari itu kemungkinan tidak akan dilakukan.
2. Memberhentikan Pegawai Honorer
Opsi kedua adalah memberhentikan semua pegawai honorer. Opsi ini juga kemungkinan tidak akan dilakukan, pasalnya selain memicu kejadian PHK massal, opsi ini dikhawatirkan mengganggu sektor pelayanan publik.
3. Mengangkat Honorer Menjadi ASN
Opsi ketiga adalah melakukan pengangkatan honorer menjadi ASN sesuai dengan prioritas. Opsi ini sudah berjalan sejak tahun lalu, yang menjadi prioritas adalah mengangkat pegawai honorer di sektor kesehatan dan pendidikan untuk menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Azwar Anas, ada dua hal yang bakal jadi perhatian pemerintah dalam menentukan mekanisme penghapusan honorer. Dua hal itu adalah tidak akan ada PHK massal atau pemberhentian secara total tenaga honorer dan juga tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk mengangkat honorer. (rgr)