Mengaku Kerabat Gubernur, Pria Ini Gelapkan Dana Bansos Rp1,4 Miliar

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Mengaku sebagai kerabat Gubernur Lampung, Iwan Palera (54 tahun), warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ini melakukan penggelapan dan penipuan pengadaan bantuan sosial beras.

Pelaku ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung ketika hendak melakukan pertemuan dengan petani di wilayah Kecamatan Sekincau, Lampung Barat. Ia diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) beras sejak tahun 2019 senilai Rp1,4 miliar.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2021, dengan lokasi yang berbeda-beda. Tercatat ada lima orang yang menjadi korban penipuan pelaku.

“Ada lima laporan yang kami terima, namun untuk yang diproses ini baru satu laporan atas nama Mayasari. Korban ditipu senilai Rp 1,4 miliar pada 12 April 2021 di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung,” kata Kompol Rosef Efendi, Rabu (6/7/2022).

Kompol Rosef menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku ini selalu mengaku kerabat Gubernur Lampung dan membawa sejumlah cek tunai dari Bank. Atas hal itu, korbannya terbujuk oleh pelaku, sehingga mau bekerja sama untuk melakukan pengadaan barang beras.

“Korban awalnya menyetujui kontrak kerjasama empat bulan, dan sudah menunaikan kewajibannya menyalurkan 160 ton beras. Sementara pelaku membayar secara bertahap, namun ketika hendak dicairkan tujuh cek itu, saldo kosong atau tidak mencukupi,” ungkap Rosef Efendi.

Dari laporan korban, lanjut Rosef, Polda Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, namun selalu diabaikan. “Sekitar Maret 2022, tersangka kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh cek bank, KTP, Ponsel, 14 nota pengiriman karung beras, dan kartu ATM. Atas perbuatan nya pelaku diancam dengan, pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rls/rgr)

(Visited 7 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed