Pringsewu, Madukara.com – Karena terlilit utang, seorang pengangguran warga Desa Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena mencuri tas berisi uang, dua unit ponsel dan barang berharga lainnya.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta. Pelaku berinisial WW (34) ini diamankan Polisi di rumahnya pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.00 Wib dirumah korban Robinson Butar Butar yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan mendongkel jendela bagian depan menggunakan obeng. Pelaku lalu mengambil tas milik korban dengan kerugian ditaksir senilai R 10 juta,” kata Kompol Ansori, Selasa (14/3/2023).
Di dalam tas korban tersebut berisi satu unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A 16, 1 buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai senilai Rp1,6 juta.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan kasus, Alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya,” papar Kapolsek.
Dikatakan Ansori, pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang. “Juga menyita 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban,” tuturnya.
Kapolsek menyebut, sebab pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi. “Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya,” bebernya
Diungkapkan Ansori, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa di wilayah Kabupaten Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya. (rgr)