Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Ajukan Surat Pengunduran Diri

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sahriwansah mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Kepegawaian Daerah. Hal itu di konfirmasi oleh Kepala BKD Herliwati pada, Rabu (31/8/2022).

Herliwati mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Sahriwansah yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial tersebut. “Sudah saya terima surat pengunduran dirinya dan saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah saya teruskan ke walikota,” kata Herliwati kepada insan pers.

Namun ia tidak menjelaskan apa alasan pengunduran diri eks Kadis DLH Bandar Lampung itu. Ia pun enggan berkomentar lebih banyak soal surat pengunduran diri tersebut. “Masalah hukum, Biar nanti ibu walikota saja yang menjelaskan, masalahnya bukan urusan kita (BKD),” jelasnya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, M. Syarif mengatakan pihaknya telah memanggil 76 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Syarif pun mengatakan pihaknya turut menghadirkan mantan Kepala DLH terdahulu yakni, Sahriwansah untuk dimintai keterangan.

Hingga saat ini, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan sesuai dengan surat penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya. (cr/rgr)

(Visited 118 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed