Maling Motor di Kebun Karet, Residivis Pencurian Motor Babak Belur Dihakimi Warga

(Madukara.com) Lampung Utara, Lampung – Santori (26 tahun), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor babak belur dihakimi massa setelah kepergok hendak mencuri motor petani di kebun karet Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada Selasa (14/2/2023).

Meski sempat melarikan diri dengan menyeberangi irigasi, namun pelaku tetap tertangkap, dan sempat menjadi bulan-bulanan massa. Pelaku yang merupakan warga Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara ini hendak mencuri motor bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Ipda Supriyanto, mengatakan korban mencurigai kedua pelaku yang berada di sekitar tempat parkir sepeda motornya. Merasa dipergoki, salah seorang maling kabur, sedangkan satu lagi lari dengan sepeda motor.

“Salah satu pelaku hendak mencuri motor, namun diketahui oleh korban. Ia kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya ke arah irigasi dengan membawa senjata tajam di pinggang kiri,” kata Ipda Supriyanto, Kamis (16/2/2023).

Ipda Supriyanto melanjutkan, setelah dilakukan pengejaran sekitar satu kilo dari kawasan perkebunan karet, residivis dua kali masuk penjara itu terjatuh. Karena merasa masih dikejar, ia menceburkan diri lewat irigasi. Warga pun melakukan pencarian terhadap pelaku yang bersembunyi di dalam irigasi.

“Pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak dan kedapatan membawa senjata tajam berikut dompet dalam kondisi tidak berpakaian. Karena saat menyeberangi irigasi tersebut, pelaku melepaskan pakaian miliknya,” jelasnya.

Residivis itu pun jadi bulan-bulanan massa, sebelum diamankan ke Polsek Kotabumi Kota. Sementara rekan pelaku yang hendak mencuri motor korban berhasil melarikan diri. “Pelaku kabur tidak searah dengan rekannya yang ditangkap warga,” ungkap Ipda Supriyanto.

Ipda Supriyanto menyebut pihaknya mengamankan 1 sepeda motor Honda Supra x warna Hitam merah tanpa nopol, 1 badik bergagang kayu, 1 mata kunci T, dan 1 dompet.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Iptu Supriyanto. (rgr)

(Visited 17 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed