(Madukara.com) Way Kanan, Lampung – Pembunuhan terhadap satu keluarga yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank diawali cekcok mulut dan ribut masalah harta warisan antara tersangka Edwin dengan korban Wawan.
Keduanya terlibat keributan pada Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Usai menghabisi nyawa Wawan, pelaku menghabisi nyawa 3 orang lain yang berada di dalam rumah itu yakni Zainudin (78), ayahnya sendiri kemudian ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak tirinya Wawan Wahyudin (55) serta keponakannya berinisial Z yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terhadap 5 orang korban yang merupakan satu keluarga dengan pelaku ini terjadi pada Oktober 2021 dan April 2022. “Kami sudah melaksanakan rekonstruksi pembunuhan di dua lokasi kejadian dengan tersangka Erwin dan anaknya,” kata AKBP Teddy, usai proses rekonstruksi pada Jumat (7/10/2022).
Pada pada Oktober 2021, pelaku membunuh empat korban tersebut yakni, Zainudin (Ayah kandung Erwin), Siti Romlah (Ibu tiri dari Erwin), Wawan (Kakak Kandung dari Erwin), anak perempuan umur 5 tahun (keponakan dari Erwin atau anak dari Wawan). Kemudian pada April 2022, pelaku membunuh Juwanda yang tak lain adalah adik tirinya atau anak dari korban Siti Romlah.
AKBP Teddy menjelaskan, pembunuhan satu keluarga itu bermula pada Oktober 2021 lalu, yakni saat terjadinya adu mulut atau percekcokan antara tersangka Erwin dengan korban Wawan Wahyudin (kakak kandung Erwin) terkait utang piutang dan warisan.