Kota Bandar Lampung Raih Predikat Kota Layak Anak Tingkat Nindya 2022

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Kota Bandar Lampung meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama 66 kabupaten dan kota lainnya. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri PPPA, Bintang Puspa Yoga, di ballroom hotel Novotel Bogor, Jum’at (22/7/2022) malam.

“Alhamdulillah dari 518 kabupaten dan kota hanya ada 66 daerah yang dapat penghargaan ini termasuk Kota Bandarlampung,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/7/2022).

Eva menambahkan, penghargaan KLA yang diraih tersebut merupakan apresiasi sebab kabupaten dan kota telah mampu merencanakan menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Dasar penilaian KLA ada 5 klaster dan 24 indikator. Dengan demikian saya berharap tahun depan Dinas PPPA dan seluruh OPD Terkait dapat bekerjasama dan berinovasi dalam program dan kegiatan masing masing OPD dalam pemenuhan hak hak anak,agar dapat meraih yg lebih tinggi lagi,” ungkap Eva.

Eva menjelaskan, berbagai progam pro anak dan perempuan telah dilakukan oleh pemerintah kota Bandarlampung, seperti meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui pelatihan dan pendampingan dibidang UMKM, memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi anak dan perempuan, dan menjamin anak dari keluarga belum mampu memperoleh pendidikan gratis.

“Pemkot Bandarlampung terus berkomitmen dalam menjadikan kota tapis berseri menjadi kota layak anak, harapan Bunda selain menjadi kota cerdas (smart city) Bandarlampung terus menjadi kota layak anak dan ramah bagi anak-anak” tutup Eva Dwiana.

Sementara itu, Menteri PPPA RI Bintang Puspa Yoga mengatakan, penerimaan penghargaan KLA telah mengalami peningkatan, sebelumnya berjumlah 275 menjadi 312 dari tingkat Pratama, Madya, Nindya dan Utama.

“Dalam rangka mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, secara umum anak memiliki empat hak dasar yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak partisipasi. Sebagaimana isu-isu yang melingkungi anak sangat kompleks dan multisektoral,” kata dia, Jumat (22/7/2022) malam.

Menurutnya, lintas sektoral menjadi sangat esensial dan menjadi syarat terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak. “KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha,” ujar dia.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada daerah yang menerima penghargaan KLA, atas segala upaya dan kerjasama yang telah diberikan semoga penghargaan ini tidak hanya sebagai tujuan akhir tetapi sebagai penyemangat untuk melindungi anak di daerah masing -masing.

“Besar harapan kami kepada pemerintah daerah yang telah mendapatkan penghargaan dapat menjadi inspirasi dapat membagikan praktik- praktik baik kepada daerah lain dengan bergandengan tangan bersinergi, berkolaborasi dimana pemangku kepentingan menciptakan lingkungan positif, sportif, dan ramah anak,” ungkapnya. (rls/rgr)

(Visited 15 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed