Kepergok Curi Jengkol, Dua Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Lampung Timur, Madukara.com – Kepergok mencuri jengkol di perkebunan tetangganya, dua orang pria asal Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai ditangkap polisi. Kedua pelaku bahkan mengancam korban dengan sebilah golok yang memergoki sedang memetik buah jengkol

Kedua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23), ditangkap Polsek Labuhan Maringgai, Minggu (5/3/2023) setelah mendapatkan laporan dari korban. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Labuhan Maringgai. Keduanya mengakui bahwa telah mencuri jengkol dan sempat mengancam korban dengan sebilah golok.

“Kedua pelaku yang tidak terima ditegur lalu mengeluarkan golok dan pisau garpu dengan mendekati korban. Sempat cek cok mulut antara pelaku dan korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah golok” kata AKBP M. Rizal Muchtar, Minggu (5/3/2023).

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (4/3/23) saat korban sedang duduk di depan rumahnya dan melihat kedua pelaku lewat dengan menggunakan sepeda motor. Keduanya membawa galah bambu dan golok. Korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol milik korban sering hilang.

“Korban kemudian menuju ke kebun jengkol miliknya. Sesampainya disana korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol. Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku,” jelasnya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit diujungnga dan 1 buah pisau garpu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)

(Visited 15 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed