Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Rektor Unila Capai Rp3,1 Miliar

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, (20/08/2022) di Bandung, Jawa Barat, memiliki harta kekayaan mencapai Rp3,1 Miliar.

Berdasarkan halaman e-LHKPN KPK, pada Sabtu (20/8/2022), Karomani melaporkan hartanya terakhir pada 31 Desember 2021senilai Rp 3.186.500.461 (3,1) miliar. Rektor yang sudah menjabat hampir empat tahun di Unila ini, harta kekayaannya mengalami kenaikan sekitar Rp 1 miliar lebih.

Dari LHKPN itu dirincikan, harta tersebut terdiri atas delapan tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Serang, dan Pandeglang. Delapan tanah dan bangunan itu senilai Rp 874,315 juta.

Alat transportasi dan mesin Rp103 juta dan harta bergerak lainnya Rp91,1 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 91,1 juta. Kemudian kas dan setara kas yang dia miliki Rp 2.594.955.262 (miliar).

Tak hanya memiliki harta bergerak dan tak bergerak, Karomani juga memiliki utang senilai Rp 476.869.801, sehingga total kekayaannya Rp 3.186.500.461.

Sebelumnya pada tahun 2019, Karomani yang terpilih jadi rektor Unila pada tahun yang sama. Berdasarkan laporan LHKPN, kekayaan per desember 2019 lalu, tercatat harta kekayaannya sebesar Rp 2.266.184.609 (Rp2,2 miliar)

Sebelum menjabat sebagai Rektor Unila, Karomani merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dari 2016. Bahkan, ia juga sudah diangkat sebagai salah satu guru besar Universitas Lampung.

Karomani terpilih sebagai rektor Unila dalam Pemilihan Rektor pada tanggal Kamis (17/10/2022) lalu. Saat itu, Prof. Karomani bertarung Prof. Bujang Rahman dan Prof Muhammad Kamal. Karomani menang dengan perolehan dukungan 44 suara (61,11 persen) Prof. Dr. Bujang Rahman, 22 suara (30,56 persen), dan Prof Muhammad Kamal meraih 4 suara (8,33 persen). (rgr)

(Visited 5 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed