Keluarga Besar Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Tuntut Pelaku Dihukum Mati

(Madukara.com) Way Kanan, Lampung – Keluarga besar korban pembunuhan satu keluarga di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menuntut agar tersangka pembunuhan Erwinudin (39 tahun) dituntut dengan hukuman mati.

Hal itu didasari tindakan pelaku pembunuhan yang sangat keji dengan membunuh 5 orang korban satu keluarga dan dimasukkan ke dalam septic tank. Bahkan, 1 korban masih anak-anak juga masukkan ke dalam septic tank.

Kedua pelaku yakni Erwinudin (38 tahun) dan anaknya DW (17 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarganya sendiri.

Pada pada Oktober 2021 lalu, pelaku membunuh empat korban tersebut yakni, Zainudin (Ayah kandung), Siti Romlah (Ibu tiri), Wawan (Kakak Kandung), anak perempuan umur 6 tahun (keponakan atau anak dari Wawan). Kemudian pada April 2022, pelaku membunuh Juwanda yang tak lain adalah adik tirinya atau anak dari korban Siti Romlah.

“Kami keluarga almarhum Zainudin meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada Erwinudin dengan hukuman mati,” kata keluarga besar Zainudin dalan video yang diterima madukara.com, Minggu (9/10/2022).

Bahkan, pihak keluarga juga akan mengadukan kasus itu hingga ke Presiden RI agar tersangka dijatuhi hukuman mati. “Kami akan mengadukan kasus ini, bila perlu sampai ke Presiden Republik Indonesia agar Erwinudin dihukum mati,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kampung Marga Jaya, M. Yani membenarkan bahwa pihak keluarga korban Zainudin meminta agar pelaku dihukum dengan hukuman mati. “Kami selalu memantau perjalanan kasus ini sampai dengan keputusan yang Inkracht dan berkeadilan,” kata M.Yani, Minggu (9/10/2022).

Menurut M. Yani, pihak keluarga besar korban menganggap kejadian ini adalah musibah keluarga. Pihak keluarga dan masyarakat sangat mempercayakan kasus kepada penegak hukum. “Kami percayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Diketahui, Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban lagi bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangkanya yakni Erwin dan DW.

Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin. Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban. (rgr)

(Visited 62 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed