Kejari Pringsewu Periksa Dugaan Mark-up Pengadaan Alat Prokes Kegiatan Pilkakon 2022

(Madukara.com) Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu memanggil sejumlah pihak terkait adanya dugaan mark-up harga pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon serentak tahun 2022 di 19 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Median Suwardi SH mengatakan, pihak yang dipanggil tersebut diantaranya perangkat pekon, dan pihak ketiga yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH.

“Pemanggilan terhadap pihak terkait tersebut berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS 08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022. Setelah kami pelajari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus,” kata Median Median Suwardi, Rabu (12/7/2022).
.
Menurutnya, pihaknya akan terus mempelajari dokumen laporan dari pekon lainnya, dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara.

“Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan. Namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,” tambahnya.

Median menjelaskan, dari beberapa laporan dokumen pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, diantaranya Pekon Sukaratu dan Pekon Sukawangi. Namun anehnya dalam BKP laporan tersebut tidak tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.

Selain itu, lanjut Median, adanya MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.

“Dugaan lainnya adalah soal mark-up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia,” tandasnya. (rls/rgr)

(Visited 11 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed