(Madukara.com) Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana mulai bulan Juli hingga November 2022, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (24/11/2022).
Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan mengatakan perkara yang menonjol selama tahun 2022 ini yakni narkotika, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana asusila (pencabulan).
“Meski Pringsewu ini telah ditetapkan sebagai kota ramah anak, namun tindakan asusila masih tinggi. Hal ini menjadi perhatian kita semua,” kata Ade Indrawan, saat diwawancarai usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yakni rokok ilegal (tanpa bea cukai) berbagai jenis sebanyak 35 bal. “Tindak pidana bea cukai berupa peredaran rokok ilegal yang berpotensi pada kerugian negara atau perekonomian negara karena tidak terbayar cukai rokok tersebut,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 9,03 gram, ganja 32,40 gram serta alat isap sabu. “Seperti yang saya sebutkan di atas, kasus tindak Pidana narkotika masih menonjol, oleh karena itu harus menjadi perhatian kita semua,” paparnya.
Sementara para pelaku tindak pidana asusila, tambah Ade, kebanyakan masih anak dibawah umur. “Barang bukti lain yang dimusnahkan diantaranya, handphone 34 unit, beberapa senjata tajam (pisau/badik), pakaian serta kartu remi,” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Pringsewu yang dipimpin langsung Kajari Ade Indrawan, dihadiri Perwakilan Polres Pringsewu, Kepala Bapas, Dinas Kesehatan serta para pejabat Kejari setempat. (rgr)