(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi menjelaskan tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung pada tahun 2018 dan tahun 2020,” kata Helmi, Rabu (23/11/2022).
Helmi menambahkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap 14 ASN sebagai saksi, pihaknya juga telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan kontainer guna melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi kontainer tersebut. “Pengecekan ini untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan puluhan kontainer sampah tersebut, dikabarkan mulai ditangani oleh Kejari Bandar Lampung sekira sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Yang kemudian saat ini dikabarkan telah masuk ke dalam tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dengan sangkaan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak. (rgr)